PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 13
BAB 2 — KELEMBAGAAN
Pejabat pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; b. MENETAPKAN dokumen pengadaan; c. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Kelautan dan Perikanan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; f. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk; g. MENETAPKAN penyedia barang/jasa untuk:
- Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan/atau 2) Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); h. menyerahkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA/KPA; i. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi; dan j. memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
