PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 12
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; b. MENETAPKAN dokumen pengadaan; c. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran; d. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Kelautan dan Perikanan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; e. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; g. menjawab sanggahan; h. MENETAPKAN penyedia barang/jasa untuk:
- Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); i. menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK; j. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; k. menyerahkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA/KPA; l. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi; dan m. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
