Pasal 21
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Panitia pengadaan barang/jasa melakukan pembukaan file penawaran dengan mengunduh dan mendeskripsi file penawaran yang disampaikan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan menggunakan aplikasi pengaman dokumen. (2) File penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi oleh panitia pengadaan barang/jasa dari segi administrasi, teknis, harga, serta kualifikasi yang dilakukan secara manual diluar SPSE. (3) Proses evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan meminta dan memeriksa semua dokumen penawaran asli calon penyedia barang/jasa. (4) Hasil penilaian terhadap penawaran yang masuk disampaikan kembali melalui website LPSE.
