PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN...
Pasal 1042
Pusrehab terdiri dari: a. Bagian Tata Usaha;
2008.No.10 5 b. Bidang Rehabilitasi Medik; c. Bidang Rehabilitasi Vokasional; d. Bidang Rehabilitasi Sosial; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. 7. Ketentuan Pasal 1043, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
