PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN...
Pasal 1043
Bagian Tata Usaha selanjutnya disebut Bag TU dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha disebut Kabag TU, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, serta data dan informasi. 8. Ketentuan Pasal 1044, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
