PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN...
Pasal 1041
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1040, Pusrehab menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang pelayanan rehabilitasi medik, vokasional, dan sosial; b. penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan evaluasi
kebijakan di bidang pelayanan rehabilitasi medik, vokasional, dan sosial; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pelayanan rehabilitasi medik, vokasional, dan sosial; d. pelaksanaan pelayanan rehabilitasi medik, vokasional, dan sosial; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, serta data dan informasi. 6. Ketentuan Pasal 1042, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
