PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-9-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERLUASAN...
Pasal 10
BAB 3 — PERMOHONAN PEMBERIAN IZIN
(1) Kewajiban pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b, diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) hari kalender. (2) Dalam hal pemohon tidak menyelesaikan kewajiban pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP) batal dengan sendirinya dan Kepala BKPM atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan pembatalan Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP).
