PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-9-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERLUASAN...
Pasal 9
BAB 3 — PERMOHONAN PEMBERIAN IZIN
Pemenuhan atas perintah dalam Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada BKPM (Liaison Officer) berupa: a. IL beserta dokumen AMDAL atau IL beserta dokumen UKL dan UPL yang telah disetujui atau disahkan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c; dan b. berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal terhadap calon areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d.
