PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-9-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERLUASAN...
Pasal 11
BAB 3 — PERMOHONAN PEMBERIAN IZIN
(1) BKPM (Liaison Officer) menyampaikan IL beserta dokumen AMDAL atau IL beserta dokumen UKL dan UPL dan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang diterimanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan IL beserta dokumen AMDAL atau IL beserta dokumen UKL dan UPL dan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang diterima, Direktur Jenderal menyiapkan peta areal kerja (working area/WA) paling lama 5 (lima) hari kerja.
