PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Kegiatan evaluasi tanaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 huruf c dapat dilakukan secara swakelola dan atau pihak ketiga. (2) Dalam hal dilaksanakan secara swakelola dapat dilakukan dengan cara: a. Swakelola murni yang dilaksanakan secara mandiri oleh pemegang IPPKH; b. Swakelola kerjasama dengan Perguruan Tinggi. (3) Dalam hal dilaksanakan oleh pihak ketiga maka ditunjuk dan dilaksanakan oleh konsultan pengawas yang berbadan hukum, berkompeten serta berpengalaman dalam bidang evaluasi RHL. (4) Evaluasi tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan BPDAS setempat.
