PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 33
BAB 6 — PENILAIAN KEBERHASILAN PENANAMAN DAN PENGELOLAAN HASIL PENANAMAN
(1) Pemegang IPPKH yang telah melaksanakan penanaman sampai pemeliharan bertanggung jawab atas keberhasilan penanaman sampai diserahterimakan kepada pemangku kawasan. (2) Keberhasilan penanaman rehabilitasi DAS merupakan salah satu syarat dalam perpanjangan dan pengembalian IPPKH.
