Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 huruf b dapat dilakukan dengan cara swakelola dan/atau oleh pihak ketiga. (2) Dalam hal dilaksanakan secara swakelola dapat dilakukan dalam bentuk swakelola murni atau kerjasama dengan pemangku kawasan.
(3) Dalam hal dilaksanakan secara swakelola murni dapat dilakukan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: a. Pemegang IPPKH wajib memiliki unit kerja yang menangani pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS; b. Unit kerja tersebut dapat dikembangkan dari divisi yang menangani kegiatan rehabilitasi dan reklamasi atau membentuk divisi baru. (4) Kerjasama dengan pemangku kawasan dilakukan dalam bentuk kerjasama operasional. (5) Dalam hal dilaksanakan oleh pihak ketiga dapat berasal dari BUMN/BUMS dan atau kontraktor pelaksana yang berbadan hukum, berkompeten serta berpengalaman dalam bidang rehabilitasi/penanaman.
