PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 huruf a dapat dilakukan secara swakelola atau pihak ketiga. (2) Dalam hal dilakukan secara swakelola dapat dilakukan dalam bentuk swakelola murni atau kerjasama dengan Perguruan Tinggi. (3) Dalam hal dilakukan oleh pihak ketiga maka dapat dilakukan oleh konsultan perencana yang berbadan hukum, berkompeten dan berpengalaman dalam bidang perencanaan RHL.
