PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-69-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengujian...
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENGUJIAN
(1) Pasca-pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, meliputi kegiatan : a. pemusnahan materi uji; dan b. pemantauan tanaman volunteer. (2) Pasca pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
