PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-69-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengujian...
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENGUJIAN
(1) Pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan memperhatikan : a. keamanan lokasi lahan uji dari gangguan; b. sarana dan prasarana pengujian yang memadai; c. metode pengujian yang mengikuti kaidah ilmiah; d. penanggulangan tanggap darurat; atau e. pengawasan pelaksanaan. (2) Pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
