Pasal 15
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, wajib disampaikan oleh pemohon yang meliputi : a. pelaksanaan pra-pengujian; b. pelaksanaan pengujian; dan c. pemantauan pasca-pengujian. (2) Laporan pelaksanaan pra-pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi hasil kegiatan persiapan dan komunikasi resiko, dibuat dalam bentuk data deskriptif, data kuantitatif yang dilengkapi dengan dokumentasi serta berita acara pelaksanaan komunikasi resiko. (3) Pelaporan pelaksanaan pra-pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan ke TTKH PRG dalam bentuk laporan tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah pengujian berakhir dan telah dilakukan pemusnahan. (4) Penyampaian laporan tertulis yang meliputi kegiatan pra- pengujian, kegiatan pelaksanaan pengujian dan kegiatan
pemantauan paling lama 1 (satu) tahun setelah pengamatan tanaman volunteer berakhir. (5) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada TTKH PRG merupakan hasil kompilasi dari 4 (empat) lokasi pengujian yang sudah dibuat oleh kolaborator. (6) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), memuat ringkasan eksekutif, pendahuluan, bahan dan metode, hasil dan pembahasan, kesimpulan, ucapan terima kasih, daftar pustaka dan lampiran. (7) Laporan pemantauan pasca-pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi hasil kegiatan pemusnahan sisa materi uji dan hasil pengamatan tanaman volunteer yang dibuat dalam bentuk deskriptif, kuantitatif dan dilengkapi dokumentasi. (8) Laporan pemantauan pasca-pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disampaikan dalam 1 (satu) berkas kepada Sekretariat TTKH PRG paling lambat 1,5 (satu setengah) tahun setelah pemusnahan sisa materi uji selesai dilakukan.
