Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KERJA PERKANTORAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Standar adalah pedoman yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana kerja perkantoran;
- Sarana adalah barang atau benda bergerak yang dapat dipakai sebagai alat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi.
- Prasarana adalah barang atau benda tidak bergerak yang dapat menunjang atau mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi.
- Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian agar unit organisasi yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna.
- Pengendalian adalah segala upaya untuk menjamin dan mengarahkan agar kegiatan yang dilaksanakan dapat mencapai sasaran sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Pasal 2
(1) Maksud standar sarana dan prasarana kerja perkantoran adalah sebagai pedoman bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan dalam perencanaan, pengadaan, penyaluran, penggunaan dan penghapusan sarana dan prasarana penunjang kerja.
(2) Tujuan standar sarana dan prasarana kerja adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas unit organisasi.
Pasal 3
(1) Sarana kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan meliputi peralatan perkantoran, alat transportasi, peralatan komunikasi dan peralatan lainnya yang menunjang bagi pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi. (2) Prasarana kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan meliputi tanah, bangunan, ruang kantor atau bangunan yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi, tanah dan bangunan rumah jabatan atau rumah dinas. (3) Standar Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Kementerian Kehutanan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 4
Pembinaan dan pengendalian terhadap Standar Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Kementerian Kehutanan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 5
Standar sarana dan prasarana kerja yang bersifat teknis akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 6
Dengan ditetapkan Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 91/Kpts-II/2003 tentang Pembakuan sarana dan Prasarana Kerja Perkantoran Departemen Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2007, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi
SUPARNO, SH NIP. 19500514 198303 1 001
