PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud standar sarana dan prasarana kerja perkantoran adalah sebagai pedoman bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan dalam perencanaan, pengadaan, penyaluran, penggunaan dan penghapusan sarana dan prasarana penunjang kerja.
(2) Tujuan standar sarana dan prasarana kerja adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas unit organisasi.
