PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA...
Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkan Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 91/Kpts-II/2003 tentang Pembakuan sarana dan Prasarana Kerja Perkantoran Departemen Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2007, dinyatakan tidak berlaku.
