Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAWASAN MELEKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Pasal 1
Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Pasal 2
Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dipergunakan sebagai acuan untuk melaksanakan Pengawasan Melekat pada masing-masing unit kerja.
Pasal 3
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA
