Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA DAN KLASIFIKASI
Unsur pokok kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari: a. Jumlah unit wilayah sasaran perencanaan pengelolaaan DAS Terpadu/Rencana Makro; b. Jumlah Sub Daerah Aliran Sungai; c. Jumlah Rencana Teknik Tahunan (RTT) RHL yang dinilai; d. Jumlah Rancangan Teknis RHL yang dinilai; e. Luas Daerah Aliran Sungai; f. Luas lahan kritis; g. Tipologi Daerah Aliran Sungai; h. Jumlah kabupaten dalam wilayah kerja UPT Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; i. Jumlah bangunan vital pengairan (waduk, danau) di wilayah kerja UPT; j. Jangkauan pelayanan kegiatan UPT; k. Pengembangan areal model; l. Konservasi tanah dan air sipil teknis; m. Konservasi tanah dan air vegetatif; n. Stasiun Pengamat Arus Sungai (SPAS); o. Forum Multi Stakeholder Pengelolaan DAS; p. Keterwakilan pulau/region; q. Nilai strategis BP DAS.
