Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA DAN KLASIFIKASI
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari :
a. Jumlah tenaga teknis, fungsional dan administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; b. Jumlah tenaga fungsional yang melaksanakan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang berpendidikan S1 ke atas; c. Tenaga administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; d. Sarana yang mendukung pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; e. Prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; f. Dukungan keuangan yang dibutuhkan dalam pendanaan pelaksaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
