Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA DAN KLASIFIKASI
Unsur pokok dan unsur penunjang kegiatan operasional dikelompokkan berdasarkan penilaian terhadap pencapaian 5 (lima) Misi Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yaitu :
Menyiapkan rumusan kebijakan dalam bidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial dan perbenihan tanaman hutan;
Melaksanakan kebijakan dalam bidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial, dan perbenihan tanaman hutan;
Menyiapkan rumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial, dan perbenihan tanaman hutan;
Memberikan bimbingan teknis serta evaluasi tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial dan perbenihan tanaman hutan;
Menyelenggarakan sistem administrasi yang tertib dan bertanggung jawab.
