Pasal 9
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN
(1) Dalam hal hasil verifikasi teknis, penelaahan areal dan peta serta penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dinyatakan tidak memenuhi syarat, Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat penolakan permohonan izin. (2) Dalam hal hasil verifikasi teknis, penelaahan areal dan peta serta penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dinyatakan memenuhi syarat, Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur MENETAPKAN calon pemegang izin dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja dengan menerbitkan Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP), yang berisi perintah untuk : a. menyusun dan menyampaikan IL beserta dokumen UKL-UPL atau dokumen SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. membuat koordinat geografis batas areal terhadap calon areal kerja yang dimohon dengan bimbingan teknis UPT yang membidangi pemantapan kawasan hutan.
