Pasal 10
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN
(1) Pemenuhan atas perintah dalam RATTUSIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), disampaikan kepada Kepala BPMPTSP Provinsi atau Liaison Officer berupa : a. IL beserta dokumen UKL-UPL atau dokumen SPPL yang telah disetujui atau disahkan dari pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a; dan b. berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal terhadap calon areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b; diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender. (2) Dalam hal pemohon tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RATTUSIP batal dengan sendirinya dan Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur membuat surat pemberitahuan pembatalan RATTUSIP.
