Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN
(1) Kepala BPMPTSP Provinsi dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), yang pelaksanaannya dilakukan Liaison Officer yaitu pegawai Dinas Provinsi yang ditempatkan pada BPMPTSP Provinsi. (2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkas permohonan izin dikembalikan. (3) Dalam hal permohonan izin memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPMPTSP Provinsi (Liaison Officer) menyampaikan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja, untuk dilakukan verifikasi teknis, penelaahan areal dan peta serta penilaian proposal teknis. (4) Pelaksanaan verifikasi teknis, penelaahan areal dan peta serta penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Kepala Bidang yang menyelenggarakan urusan perpetaan atas nama Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja dan menyampaikan hasil penilaian kepada Kepala Dinas
Provinsi untuk diteruskan kepada Kepala BPMPTSP Provinsi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
