Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN
(1) Proses perizinan yang berkaitan dengan : a. informasi Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hutan; b. pelayanan/pendaftaran pada loket BPMPTSP Provinsi; c. pengecekan administrasi; d. penilaian proposal teknis (ekspose); e. pengecekan lapangan oleh UPT atau Dinas Provinsi;
f. pembuatan peta areal kerja (working area/WA); dan g. penerbitan Keputusan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT; tidak dikenakan biaya. (2) Biaya perizinan yang dikenakan yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa IIUPH terhadap IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT, yang besarnya ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diinformasikan kepada pemohon pada loket BPMPTSP Provinsi. (3) Biaya untuk kegiatan : a. inventarisasi lapangan; b. pembuatan proposal teknis; c. pembuatan koordinat geografis atas areal yang dimohon; dan d. pengurusan IL beserta dokumen UKL-UPL atau dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menjadi tanggung jawab pemohon.
