Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN
(1) Pemohon IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT adalah : a. perorangan; b. koperasi; c. Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA (BUMSI); d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); atau e. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, untuk : a. perorangan dapat berbentuk CV atau Firma dan dilengkapi akta pendirian; atau b. koperasi, dan BUMSI harus memiliki akta pendirian beserta perubahan-perubahannya yang disahkan instansi berwenang. (3) BUMSI dapat berupa perseroan terbatas yang berbadan hukum INDONESIA dan modalnya dapat berasal dari investor atau modal asing. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (3), wajib memenuhi ketentuan terkait daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
