Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN
(1) Areal yang dimohon adalah : a. areal hutan produksi yang tidak dibebani izin/hak, untuk IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT; b. areal hutan tanaman hasil kegiatan rehabilitasi, untuk IUPHHBK-HT; atau c. areal hutan produksi yang tidak produktif, untuk IUPHHBK-HT pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (biofuel). (2) Areal hutan produksi yang telah dibebani izin/hak yang berpotensi menghasilkan hasil hutan bukan kayu, dapat dimanfaatkan oleh pemegang izin yang didasarkan atas rencana kerja usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Areal hutan produksi di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang berpotensi menghasilkan hasil hutan bukan kayu, dapat dimanfaatkan dengan skema kerjasama pemanfaatan antara KPH dengan masyarakat atau investor yang didasarkan atas Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPH yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pada areal yang telah dicadangkan/ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hutan, khususnya areal yang diperuntukan IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE, dan dapat dilihat dalam website : www.dephut.go.id, dengan alamat "Bina Usaha Kehutanan".
