PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud pengaturan pemberian dan perpanjangan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT pada Hutan Produksi adalah sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi untuk mendukung program kedaulatan pangan dan energi. (2) Tujuan pengaturan pemberian dan perpanjangan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT pada Hutan Produksi adalah untuk menjamin pengelolaan hutan lestari dengan menerapkan prinsip tata kelola yang baik. (3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini adalah pengaturan pemberian dan perpanjangan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT pada Hutan Produksi.
