PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN
(1) Jangka waktu IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai hasil evaluasi oleh Tim penilai kinerja yang dibentuk oleh pemberi izin. (2) Jangka waktu IUPHHBK-HT Hasil Kegiatan Rehabilitasi diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai hasil evaluasi oleh Tim penilai kinerja yang dibentuk oleh pemberi izin. (3) Jangka waktu IUPHHBK-HT untuk pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat
diperpanjang sesuai hasil evaluasi oleh Tim penilai kinerja yang dibentuk oleh pemberi izin.
