Pasal 15
BAB 3 — PERPANJANGAN IZIN
(1) Proses perpanjangan izin yang berkaitan dengan : a. pelayanan/pendaftaran pada loket BPMPTSP Provinsi; b. pengecekan administrasi; c. penilaian kelayakan usaha; d. persetujuan prinsip (RATTUSIP); e. pembuatan peta areal kerja (working area/WA); dan f. penerbitan Keputusan Perpanjangan IUPHHBK- HA atau IUPHHBK-HT; tidak dikenakan biaya. (2) Biaya perizinan yang dikenakan yaitu PNBP berupa IIUPH terhadap IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT pada hutan produksi, yang besarnya ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diinformasikan kepada pemohon pada loket BPMPTSP Provinsi. (3) Biaya untuk kegiatan : a. pembuatan koordinat geografis atas areal yang dimohon; dan b. pengurusan IL beserta dokumen UKL-UPL atau dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menjadi tanggung jawab pemohon.
