Pasal 14
BAB 3 — PERPANJANGAN IZIN
(1) Permohonan perpanjangan izin diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT berakhir. (2) Dalam hal pemegang izin tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan Keputusan tentang Hapusnya Izin terhitung masa berakhirnya izin, berdasarkan usulan Menteri atau Gubernur. (3) Dalam hal pemegang izin mengajukan permohonan perpanjangan izin melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu izin berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan surat penolakan, dan pada saat berakhirnya izin Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan Keputusan tentang Hapusnya Izin
terhitung masa berakhirnya izin, berdasarkan usulan Menteri atau Gubernur.
