PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN...
Pasal 13
BAB 3 — PERPANJANGAN IZIN
(1) Areal yang dimohon untuk perpanjangan izin adalah areal kerja pemegang IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT yang habis masa berlakunya dan berada di kawasan Hutan Produksi. (2) Dalam hal areal yang dimohon untuk perpanjangan izin terdapat kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), maka pemohon diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi perubahan/alih fungsi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) menjadi Hutan Produksi (HP) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari Bupati/Walikota dan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
