Pasal 12
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN
(1) Berdasarkan peta areal kerja (working area/WA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Kepala Dinas Provinsi menerbitkan surat pengenaan IIUPH terhadap IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT kepada
calon pemegang izin untuk melunasi Iuran dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (2) Pelunasan IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). (3) Pelunasan IIUPH dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN), baik berupa bukti transfer melalui ATM maupun bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base SIMPONI. (4) Berdasarkan pelunasan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menyiapkan dan menyampaikan konsep Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi. (5) Sekretaris Daerah Provinsi dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menelaah aspek hukum terhadap konsep Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan menyampaikan kepada Kepala BPMPTSP Provinsi. (6) Dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah menerima konsep Keputusan Gubernur, Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin beserta lampiran peta kerjanya. (7) Penyerahan dokumen asli Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan pada loket BPMPTSP Provinsi. (8) Format Surat Keputusan tentang Pemberian Izin oleh Gubernur tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
