Pasal 16
BAB 3 — PERPANJANGAN IZIN
(1) Permohonan perpanjangan izin diajukan oleh pemegang izin kepada Gubernur Up. Kepala BPMPTSP Provinsi, dengan ditembuskan kepada Menteri Cq. Direktur Jenderal, Gubernur dan Bupati/Walikota. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui loket BPMPTSP Provinsi, dengan dilengkapi : a. fotocopy KTP, atau akta pendirian Koperasi atau Badan Usaha beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau surat pemberitahuan pendaftaran perubahan akta perusahaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. peta lokasi areal yang dimohon perpanjangan izin dengan skala 1 : 5.000 sampai dengan 1 : 50.000; c. hasil penilaian kinerja dengan katagori baik 1 (satu) tahun sebelum permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Evaluasi yang dibentuk oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur; d. laporan keuangan pemohon terakhir dan telah diaudit oleh akuntan publik bagi pemohon BUMSI, BUMN, dan BUMD; dan e. bukti tertulis bahwa pemegang izin telah melunasi kewajiban-kewajiban finansial di bidang kehutanan yang meliputi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan kewajiban finansial lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (3) Format permohonan perpanjangan izin tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
