PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 6
BAB 3 — LOKASI PENANAMAN
(1) Lahan kritis pada lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mengacu pada Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RP RHL); (2) Dalam hal RP RHL belum tersusun dapat menggunakan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTk RHL DAS); (3) Dalam hal sasaran penanaman pada hutan mangrove/pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) menggunakan Rencana Teknik RHL DAS pada ekosistem mangrove dan sempadan pantai.
