Pasal 7
BAB 4 — PENANAMAN
Penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS meliputi : a. Penanaman di dalam kawasan hutan konservasi berupa reboisasi atau pengkayaan tanaman (enrichment planting) diutamakan menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan endemik/asli setempat dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS); b. Penanaman di dalam kawasan hutan lindung berupa reboisasi atau pengkayaan tanaman (enrichment planting) dengan menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS) yang kayunya tidak untuk tujuan produksi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Penanaman di luar kawasan hutan dilakukan pada ruang terbuka hijau, hutan kota, lahan milik yang berfungsi lindung, fasilitas sosial dan fasilitas umum menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS) yang kayunya tidak untuk tujuan produksi.
