Pasal 5
BAB 3 — LOKASI PENANAMAN
(1) Lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah lahan kritis baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan; (2) Lokasi penanaman baik di dalam maupun di luar kawasan hutan diutamakan pada wilayah yang kompak dan bebas konflik tenurial; (3) Lokasi penanaman lahan kritis di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional; (4) Lokasi penanaman di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. ruang terbuka hijau, hutan kota, fasilitas sosial dan fasilitas umum; b. lahan dibebani hak milik yang berfungsi lindung, sesuai rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota.
