PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 13
BAB 8 — KELEMBAGAAN
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib memiliki unit kerja yang menangani pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS. (2) Unit kerja penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempekerjakan tenaga teknis yang berkualifikasi sarjana kehutanan/pertanian selama jangka waktu penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan ketentuan luas : a. sampai dengan 600 (enam ratus) hektar minimal 1 (satu) orang. b. lebih dari 600 (enam ratus) hektar minimal 2 (dua) orang.
