Pasal 12
BAB 7 — PERENCANAAN
(1) Rancangan teknis penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) memuat rincian luas areal, status penguasaan lahan, fungsi www.djpp.kemenkumham.go.id
kawasan, jenis dan jumlah tanaman, pola tanam, sarana/prasarana, tenaga kerja, biaya, tata waktu, peta situasi minimal skala 1 : 10.000 dan peta penanaman per blok minimal skala 1 : 5.000; (2) Rancangan teknis penanaman pada kawasan hutan lindung dan di luar kawasan hutan dinilai oleh Kepala BPDAS/Kepala Balai Pengelolaan Hutan Mangrove dan disahkan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang menangani kehutanan. (3) Rancangan teknis penanaman pada kawasan hutan konservasi dinilai oleh Kepala BPDAS/Kepala Balai Pengelolaan Hutan Mangrove dan disahkan oleh Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumberdaya Alam/Taman Nasional.
