Pasal 11
BAB 7 — PERENCANAAN
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib menyusun rencana penanaman tahunan pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); (2) Rencana penanaman tahunan memuat deskripsi lokasi, luas, jenis dan jumlah tanaman, sarana/prasarana, biaya, tata waktu, organisasi pelaksana dan pelaporan yang dilengkapi peta skala minimal 1 : 10.000; (3) Penyusunan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah penetapan lokasi penanaman oleh Direktur Jenderal; (4) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan menyusun rancangan teknis penanaman untuk setiap tapak/blok areal penanaman berdasarkan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
