Pasal 10
BAB 6 — TATA CARA PENGUSULAN DAN PENETAPAN LOKASI PENANAMAN
(1) Direktur Jenderal menugaskan Kepala BPDAS setempat untuk memverifikasi calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pengajuan atau permohonan dari pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan; (2) Hasil verifikasi calon lokasi penanaman oleh Kepala BPDAS disampaikan kepada Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dilampiri dengan: a. Peta digital dengan skala minimal 1 : 10.000; b. Deskripsi calon lokasi antara lain mengenai keadaan biofisik dan sosial ekonomi; (3) Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan menyiapkan konsep keputusan Direktur Jenderal tentang penetapan lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dilampiri dengan peta skala minimal 1 : 10.000. (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
