Pasal 9
BAB 6 — TATA CARA PENGUSULAN DAN PENETAPAN LOKASI PENANAMAN
(1) Pengajuan atau permohonan calon lokasi penanaman dilakukan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, dengan ketentuan: a. Pengajuan atau permohonan calon lokasi dilaksanakan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Menteri; b. Terhadap izin yang telah diterbitkan sebelum diterbitkannya Peraturan ini, pemegang izin wajib mengajukan permohonan calon lokasi penanaman paling lama 60 (hari) sejak diterbitkan Peraturan ini. (2) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan mengajukan atau memohon calon lokasi penanaman kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) setempat serta instansi terkait lainnya; (3) Pengajuan dan permohonan calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan copy izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah ditetapkan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
