PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 14
BAB 9 — PELAKSANAAN
(1) Penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dilaksanakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat dilakukan dengan cara swakelola dan/atau oleh pihak ketiga. (2) Pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dimulai paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak disahkannya rancangan teknis penanaman.
