Pasal 8
BAB 3 — PENATAAN AREAL KERJA IUPHHK-HTI
(1) Areal Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diarahkan pada bentangan areal kerja berdasarkan identifikasi areal kerja. (2) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diarahkan pada areal Puncak Kubah Gambut, kawasan resapan air, sempadan pantai, sempadan sungai, sekitar waduk/danau, sekitar mata air, sekitar pantai berhutan bakau, dan habitat satwa dilindungi. (3) Pembangunan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diperuntukkan bagi pembangunan Petak Ukur Permanen (PUP), tempat penimbunan atau pengumpulan kayu, basecamp, jalan utama, jalan cabang, jalan inspeksi, sarana pengendalian kebakaran hutan, embung, kanal, sekat bakar, sekat bakar berupa kanal, persemaian, sarana penelitian dan pengembangan, dan sarana pendidikan dan pelatihan.
