Pasal 9
BAB 3 — PENATAAN AREAL KERJA IUPHHK-HTI
(1) Dalam hal areal IUPHHK-HTI berada pada Ekosistem Gambut, pemegang IUPHHK-HTI wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang IUPHHK-HTI wajib melakukan penataan areal Ekosistem Gambut di areal kerjanya yang dituangkan dalam RKUPHHK-HTI dengan berdasarkan pada: a. rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut; atau b. peta fungsi Ekosistem Gambut skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu). (3) Dalam hal peta fungsi Ekosistem Gambut skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b belum ditetapkan, menggunakan peta fungsi Ekosistem Gambut skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu) dan/atau peta fungsi Ekosistem Gambut terkoreksi. (4) Dalam hal hasil penataan areal Ekosistem Gambut di areal kerja IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada pada FLEG wajib dialokasikan sebagai Kawasan Lindung dan yang berada pada fungsi Budi Daya Ekosistem Gambut dapat dialokasikan sebagai Areal Budi Daya. (5) FLEG dapat dimanfaatkan secara terbatas dengan tidak melampaui kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut untuk kegiatan: a. penelitian; b. ilmu pengetahuan; c. pendidikan; d. pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; dan e. jasa lingkungan.
