PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-62-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN HUTAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENATAAN AREAL KERJA IUPHHK-HTI
(1) Rencana penataan areal kerja IUPHHK-HTI disajikan dalam bentuk peta dengan dilengkapi keterangan dari fungsi setiap areal. (2) Pewarnaan dalam peta penataan areal kerja IUPHHK-HTI berdasarkan fungsi arealnya meliputi: a. Areal Budi Daya dengan warna kuning; dan b. Kawasan Lindung dengan warna merah. (3) Peta penataan areal kerja IUPHHK-HTI dilengkapi tabel luas dan prosentase Areal Budi Daya dan Kawasan Lindung.
