Pasal 6
BAB 3 — PENATAAN AREAL KERJA IUPHHK-HTI
(1) Informasi hasil identifikasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai dasar untuk penataan areal kerja IUPHHK-HTI yang meliputi: a. Areal Budi Daya; dan b. Kawasan Lindung. (2) Areal Budi Daya dan/atau Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya untuk pembangunan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana. (3) Pembangunan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur: a. pemegang IUPHHK-HTI dapat memanfaatkan material antara lain berupa batuan, pasir, tanah gambut yang ada dalam areal kerja IUPHHK- HTI/wilayah pengelolaannya untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk kepentingan komersial; dan b. pembangunan sarana dan prasarana di dalam areal IUPHHK-HTI tidak diperlukan Izin Mendirikan Bangunan.
