Pasal 5
BAB 3 — PENATAAN AREAL KERJA IUPHHK-HTI
(1) Identifikasi analisa areal IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas kriteria: a. kriteria-1, kawasan hutan:
- yang mempunyai kelerengan, kepekaan jenis tanah, dan intensitas curah hujan dengan skoring sama dengan dan/atau lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima);
- dengan kelerengan lebih dari 40% (empat puluh persen) dan/atau dengan kelerengan lebih dari 15% (lima belas persen) untuk
jenis tanah yang sangat peka terhadap erosi antara lain regosol, litosol, organosol, dan renzina; dan/atau 3. dengan ketinggian sama dengan atau lebih besar dari 2.000 (dua ribu) meter dari permukaan laut. b. kriteria-2, kawasan hutan bergambut berupa areal puncak kubah gambut atau ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa; c. kriteria-3, sempadan sungai, mata air, waduk, danau, dan jurang dengan radius, atau jarak sampai dengan:
- 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
- 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
- 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
- 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; atau
- 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; d. kriteria-4, sempadan pantai dengan radius atau jarak sampai dengan 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai atau daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; e. kriteria-5, kawasan penyangga (buffer zone) hutan lindung dan/atau kawasan konservasi; f. kriteria-6, kawasan pelestarian plasma nutfah (KPPN) dan kawasan perlindungan satwa liar (KPSL); g. kriteria-7, kawasan cagar budaya dan/atau ilmu pengetahuan; dan
h. kriteria-8, kawasan rawan terhadap bencana alam. (2) Hasil identifikasi dan analisis areal kerja IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan informasi mengenai: a. areal bekas tebangan yang masih berhutan yang dipertahankan untuk kawasan lindung; b. areal bekas tebangan yang masih berhutan dan tidak dapat dihindari untuk diusahakan; c. areal tidak berhutan/tidak produktif yang dapat diusahakan; d. areal hutan alam yang memiliki karakterisitik sumberdaya hutan yang dapat diusahakan dengan sistem silvikultur THPB dan selain THPB; dan e. perubahan fungsi kawasan hutan dan informasi lainnya yang berkaitan dengan keadaan areal kerja.
